Berita Bener Meriah

Begini Tanggapan Pj Bupati Bener Meriah Terkait Lelang Jabatan Sekda

Sejumlah aktivis di Bener Meriah menyeselkan proses lelang jabatan Sekda yang dilakukan dimasa tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

|
Penulis: Bustami | Editor: Budi Fatria
Dokumen Kominfo Bener Meriah
Pj Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Proses seleksi terbuka lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah, menuai berbagai reaksi.

Sejumlah aktivis di Bener Meriah menyeselkan proses lelang jabatan Sekda yang dilakukan dimasa tahapan Pilkada serentak 2024 ini.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah melalui Kadis Kominfo, Ilham Abdi menjelaskan jika seleksi itu dilakukan karena telah terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah defenitif semenjak ditinggal oleh Haili Yoga yang sebelumnya menjabat.

Maka berdasarkan peraturan perundangan, Penjabat Kepala Daerah diwajibkan untuk membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) bahwa Proses seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah oleh Kepala Daerah harus sudah dimulai paling lambat lima hari kerja terhitung sejak terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah. 

"Jadi jelas, dalam aturan sudah ditekankan harus sudah dimulai, maka kita wajib melakukannya," ujar Kadis Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima TribunGayo.com, Rabu (6/11/2024).

Lanjutnya, karena Kepala Daerah berstatus Penjabat, maka Pj Bupati Bener Meriah telah berkoordinasi secara tertulis kepada Pj Gubernur Aceh, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan RB termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, Pemkab Bener Meriah telah memenuhi syarat untuk membuka seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah

Menurutnya, seleksi Jabatan Sekda ini tidak dilakukan secara mendadak, karena prosesnya sudah dimulai dari tiga bulan lalu.

Pihaknya telah berkonsultasi dan meminta izin dari Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri, setelah dibahas bersama maka dikeluarkan lah izin dari Kemendagri dan BKN.

"Jadi apa yang dilakukan ini adalah menjalankan amanat undang-undang dan telah dibahas serta mendapat persetujuan semua pihak terkait, bukan tindakan melawan undang-undang dan bukan keinginan pihak tertentu," ungkapnya.

Lebih lanjut  Ilham Abdi menjelaskan jika seleksi terbuka ini adalah proses peralihan estafet jabatan Sekretaris Daerah yang harus segera dilaksanakan.

Hasil seleksinya pun akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2024 atau setelah pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"Jadi insyaallah tidak akan mengganggu proses Pilkada, dan dipastikan Pilkada tetap berjalan dengan menjunjung tinggi netralitas ASN," bebernya.

Menurutnya lagi, menyukseskan Pilkada memang tugas dari Pj Bupati, begitu melakukan seleksi terbuka ini juga merupakan salah satu tugasnya, jadi kedua hal ini adalah hal yang terpisah satu sama lain.

"Insyaallah seleksi akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Tim Selter dipimpin oleh kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Inspektur Aceh dan 3 Orang profesor yang bekerja secara independen. Kita mohon doa dari seluruh masyarakat Bener Meriah, semoga terpilih orang yang mampu membantu tugas-tugas pemerintahan baik Pj. Bupati dan Bupati Defenitif nantinya, maka mari kita dukung bersama seluruh rangkaian seleksi terbuka ini," pungkasnya. (*)

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini: Aceh Tengah dan Tiga Wilayah Lain, Waspada Hujan Petir di Bener Meriah

Baca juga: TNI di Bener Meriah Sulap Perkarangan Markas Jadi Rumah Tanaman Obat Keluarga

Baca juga: Seleksi Jabatan Sekda Bener Meriah Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved