Pemuda di Sorong Bakar Pacarnya hingga Alami Luka Bakar 50 Persen
Kasus kekerasan mengejutkan terjadi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, di mana seorang pria tega membakar pacarnya sendiri.
Setelah mendapat laporan, Tim Satreskrim Polresta Sorong Kota segera bergerak menangkap JG guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian.
Sementara korban dilarikan ke rumah sakit.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan pelaku sudah kita amankan dengan sangkaan pasal 187 KUHP ayat 2,"
Ada pun barang bukti yang diamankan di TKP di antaranya satu botol kemasan air mineral bekas minyak tanah, korek gas, dan bantal.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang ancaman pidana bagi orang yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir pada ayat 2 yang mengatur ancaman pidana jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi nyawa orang lain, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemuda di Sorong Bakar Pacarnya hingga Melepuh, Korban Luka Bakar 50 Persen
| Akses Utama Bintang-Serule Aceh Tengah Kembali Terendam Lumpur, Warga Keluhkan Lambatnya Penanganan |
|
|---|
| Lumpur Banjir Bandang di Aceh Tenggara belum Dibersihkan, Jalan Nasional Licin dan Rawan Kecelakaan |
|
|---|
| 26 Unit Rumah di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang |
|
|---|
| Jalan Genting Gerbang Angkup Normal Kembali Usai Lumpuh Akibat Longsor |
|
|---|
| Sempat Lumpuh karena Banjir Bandang, Jalan Nasional Aceh Tenggara-Sumut Kembali Lancar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-KEBAKARANN.jpg)