Berita Banda Aceh
Diduga Kepergok Lakukan Khalwat di Banda Aceh, Warga Aceh Besar Tewas Diamuk Massa
Seorang warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, berinisial RD (50), dilaporkan meninggal dunia usai diduga jadi korban penganiayaan.
TRIBUNGAYO.COM - Seorang warga Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, berinisial RD (50), dilaporkan meninggal dunia usai diduga jadi korban penganiayaan di sebuah gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (15/11/2024).
Menurut informasi awal, RD diduga dianiaya setelah tertangkap khalwat oleh warga setempat.
"Diduga yang bersangkutan tertangkap khalwat oleh warga gampong, kemudian dianiaya oleh beberapa pelaku.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, autopsi diperlukan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Minggu (17/11/2024).
Sekretaris Desa (Sekdes) Meunasah Kulam, Adyus, menjelaskan bahwa RD sebelumnya berada di gampong tersebut bersama DA (35), seorang perempuan berstatus janda yang merupakan calon istrinya.
Keduanya menumpang di rumah teman RD.
Namun, tidak lama setelah tiba, pasangan tersebut digerebek oleh warga setempat.
Adyus menambahkan bahwa RD dan DA sempat dibawa ke kantor desa setelah diduga dipukuli oleh beberapa warga.
Selanjutnya, pihak desa menyerahkan keduanya ke Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah).
"Saat itu, sekitar pukul 01.30 WIB, korban sudah merintih kesakitan," jelasnya.
Sekdes Meunasah Kulam itu mengatakan, korban sempat berbicara dengan calon istrinya, namun baru dibawa ke Rumah Sakit Pertamedika Banda Aceh Jumat (15/11/2024) pagi, karena yang bersangkutan tidak membawa KTP.
Namun nyawa korban tak terselamatkan dan dikebumikan pada Sabtu (16/11/2024) siang.
"Begitu sampai di rumah sakit, jiwanya tidak tertolong lagi," kata Adyus.
Rencananya, Minggu (17/11/2024), makam korban akan dibongkar untuk penyelidikan.
Namun informasi yang diterima sekdes setempat, ditunda hingga Senin (18/11/2024).
"Kami ditelpon pihak Polresta, pagi ini rencana ada pembongkaran, ternyata ditunda besok (Senin ini) katanya. Kami sudah membuat laporan Polisi," pungkas Adyus.
Jangan Main Hakim Sendiri
Terkait hal itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat mendapati kasus yang berurusan dengan hukum.
Hal ini merujuk perkembangan kamtibmas di wilayah hukum setempat dan sekitarnya. Kapolresta mengimbau agar warga dapat lebih waspada terhadap keamanan sekitarnya dan jangan mudah terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian lebih besar lagi.
"Bila menemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum silahkan menghubungi nomor WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di 082316851998. Kami ingatkan jangan main hakim sendiri, karena semua masalah pasti akan ada penyelesaiannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Kedapatan Khalwat, Pria 50 Tahun Tewas Dianiaya di Banda Aceh
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh: E-voting Diproyeksikan Mampu Memangkas Biaya Pilkada 50 Persen |
![]() |
---|
152 Pengungsi Rohingya Tertahan di Depan Kantor Kemenkumham Aceh, Tak Diizinkan Turun dari Truk |
![]() |
---|
Sembilan Terpidana Kasus Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik, Berikut Rincian Harga per Mayam dan Antam per Gram pada 18 Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.