Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Polisi di Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Sabu

Kasus terkini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria sebagai tersangka pengedar sabu inisial JM (38).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polisi
Pengedar sabu inisial JM (38) Warga Desa Pedesi Kecamatan Bambel Agara diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara. 

Barang bukti  seberat 0,27 gram, 1 wadah berbentuk bulat berwarna kuning dan hijau, uang Rp 1.317.000, dan 1 unit ponsel warna hitam.

"Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara." jelasnya.(*)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sabang Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Baca juga: Kasus Ganja Asal Gayo Lues, Polres Langsa juga Sita Senpi Bersama Amunisi dari Tersangka

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved