Pilkada Bener Meriah

Panwaslih Bener Meriah Ingatkan Paslon Laporkan Pengeluaran Dana Kampanye

Batas akhir peserta Pilkada menyerahkan LPPDK paling lambat Minggu (24/11/2024), atau sehari setelah kampanye.

Penulis: Bustami | Editor: Sri Widya Rahma
FOR TRIBUNGAYO.COM
Surahman Ketua Panwaslih Bener Meriah 

Laporan Bustami I Bener Meriah 

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Jelang tahapan masa tenang, Panitian Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bener Meriah mengingatkan para pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melaporkan pengeluaran dana kampanye.

Ketua Panwaslih Bener Meriah, Surahman mengatakan, batas akhir peserta Pilkada menyerahkan LPPDK paling lambat Minggu (24/11/2024), atau sehari setelah masa kampanye.

"Pelaporannya yaitu ke kantor Akuntan publik yang telah ditunjuk KIP," kata Surahman dalam surat imbauan yang diterima TribunGayo.com, Kamis (21/11/2024).

Sedangkan Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar mengatakan, batas maksimum dana kampanye para paslon di Pilkada hanya Rp 19 milliar.

Pembatasan dana kampanye tersebut merujuk pada PKPU Nomor 14 tahun 2024, yang juga menjadi kesepakatan oleh keempat kandidat calon Bupati-Wakil Bupati.

"Pembatasan pengeluaran dana kampanye bertujuan agar tidak ada kampanye yang berlebihan, atau mencegah terjadinya money politic.

Pembatasan ini juga dilakukan setelah memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye," ujar Ketua KIP Bener Meriah.

Sebelumnya juga keempat Paslon telah melaporkan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KIP Bener Meriah.

Keempat paslon tersebut yaitu Edi Sariman Usman-Rais Abidin, Ir Tagore Abubakar-Armia, Mohd Amin-Ridwan Abdul Muthalib, dan Dailami-Kamaruddin.

Berdasarkan laporan LPSDK dari KIP, paslon nomor urut 1 Edi Sariman Usman-Rais melaporkan dana kampanye mereka sebanyak Rp 104.655.000.

Kemudian, pasangan Tagore-Armia melaporkan dana kampanyenya sebanyak Rp 435.000.000.

Lalu pasangan Amin-Ridwan Abdul Muthalib sebanyak Rp 75.000.000.

Seluruh dana dari ketiga paslon tersebut berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri.

Sedangkan untuk pasangan dari jalur independen atau perseorangan, Dailami-Kamaruddin dilaporkan nol (Rp 0) sumbangan dana kampanye.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved