Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops

AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Anggota Polri

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

TRIBUNNEWS.COM
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (kanan) pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari hingga tewas, Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan dipecat dari anggota Polri.

Ia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut setelah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ulil Ryanto Anshari, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Keputusan pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar berdasarkan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho menuturkan perbuatan yang dilakukan Dadang dengan melakukan penembakan terhadap Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers.

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat terkait pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, sidang KKEP ini diketuai oleh Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya yaitu Kombes Hengky Widjaja.

Lalu, untuk anggota KKEP adalah Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.

Di sisi lain, selain sanksi administratif, AKP Dadang juga dijerat sanksi pidana yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Kapolda Sumbar Ungkap Sosok Dadang Iskandar Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati, Polda Sumbar: Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Update Kasus Penembakan Polisi:Jenazah AKP Ulil Tiba di Makassar, Polda Sumbar Pecat Dadang Iskandar

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved