Berita Nasional

Hari Ini Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Firli, setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNGAYO.COM – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Hari ini, Kamis (28/11/2024) Firli Bahuri yang berstatus tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pemeriksaan dan permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Firli, setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya.

Firli pernah diperiksa di Bareskrim, pada Rabu 6 Desember 2023.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2024 dini hari.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait kasus dugaan pemerasaan ini, termasuk pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam konteks dugaan pertemuannya dengan SYL.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang terkait dugaan pertemuan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Baca juga: Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan dari KPK

Baca juga: Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved