Berita Nasional

Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Prof Romli saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM
Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNGAYO.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini sedang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Untuk meringankannya Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita diminta untuk menjadi saksi meringankan atas permintaan Firli Bahuri.

Namun dalam hal ini, Prof Romli merasa keberatan untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Prof Romli saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan dari KPK

Dari surat yang diterima di kalangan wartawan, Prof Romli akan diperiksa penyidik kepolisian pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri.

Nantinya, Prof Romli akan mengirimkan surat kepada kepolisian sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa selain menjadi saksi ahli.

Adapun alasan dirinya menolak menjadi saksi meringankan karena Prof Romli menyebut dirinya bukan saksi yang melihat dan mendengar langsung soal perkara yang menjerat Ketua KPK non-aktif tersebut.

"(Kirim surat) lewat email," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita agar mengirimkan surat keberatan.

Hal ini setelah Prof Romli menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau meringankan seperti yang diminta Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Bantuan Hukum

Ade mengatakan hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata setelah menolak permintaan itu hingga digantikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.

Ade menyebut pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk Prof Romli dan diharapkan surat tersebut dibalas dengan surat keberatan jika dirinya menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

Baca juga: Polisi akan Periksa SYL Terkait Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved