Berita Nasional
Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Prof Romli saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).
Prof Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
TRIBUNGAYO.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini sedang tersandung kasus pemerasan terhadap mantan mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Untuk meringankannya Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita diminta untuk menjadi saksi meringankan atas permintaan Firli Bahuri.
Namun dalam hal ini, Prof Romli merasa keberatan untuk menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Prof Romli saat dihubungi wartawan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Diberhentikan dari KPK
Dari surat yang diterima di kalangan wartawan, Prof Romli akan diperiksa penyidik kepolisian pada 15 Januari 2024 mendatang di Bareskrim Polri.
Nantinya, Prof Romli akan mengirimkan surat kepada kepolisian sebagai tanda dirinya menolak untuk diperiksa selain menjadi saksi ahli.
Adapun alasan dirinya menolak menjadi saksi meringankan karena Prof Romli menyebut dirinya bukan saksi yang melihat dan mendengar langsung soal perkara yang menjerat Ketua KPK non-aktif tersebut.
"(Kirim surat) lewat email," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Sebelumnya Polda Metro Jaya meminta Guru Besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita agar mengirimkan surat keberatan.
Hal ini setelah Prof Romli menolak untuk dijadikan saksi a de charge atau meringankan seperti yang diminta Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan.
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasan Tak Beri Bantuan Hukum
Ade mengatakan hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata setelah menolak permintaan itu hingga digantikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.
Ade menyebut pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan untuk Prof Romli dan diharapkan surat tersebut dibalas dengan surat keberatan jika dirinya menolak jadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Baca juga: Polisi akan Periksa SYL Terkait Dugaan Kasus Pemerasan yang Dilakukan Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Firli Bahuri
Pakar Hukum Pidana
Romli Atmasasmita
Polda Metro Jaya
kasus dugaan pemerasan eks mentan
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Puisi Pasangan Suami Istri dari Gayo Lolos Kurasi Pertemuan Penyair Nusantara di Jakarta |
![]() |
---|
Mahasiswa ISI Padang Panjang Tampilkan Gunongan Sebagai Pameran Tugas Akhir |
![]() |
---|
Sang Maestro Ceh M Din Bagikan Kenangan Rekaman Didong Gayo Tahun 1975-1976 di Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.