Rabu, 6 Mei 2026

Update Kasus Agus Buntung

UPDATE Kasus Agus Buntung: Polda NTB Ungkap Modus Pemerkosaan, Ancaman Bongkar Aib

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap modus pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung.

Tayang:
Editor: Malikul Saleh
Youtube
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap modus pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung. 

TRIBUNGAYO.COM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap modus pemerkosaan yang melibatkan Agus Buntung (21), seorang pria difabel. 

Tersangka diduga menggunakan ancaman pembongkaran aib untuk memaksa dua mahasiswi menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan keterangan para korban yang disampaikan kepada penyidik, modus tersebut melibatkan ancaman tersangka untuk membocorkan rahasia pribadi korban jika mereka menolak menuruti keinginannya. 

Para korban, yang merasa tertekan dan takut akan dampak sosial jika aib mereka tersebar, akhirnya memenuhi tuntutan Agus.

Penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa Agus tidak hanya menjadikan dua mahasiswi sebagai korban. 

Ada dugaan kuat bahwa modus manipulatif ini telah digunakan untuk menjebak lebih banyak korban lainnya. 

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Lebih lanjut, AKBP Ni Made Pudjawati juga mengungkap adanya tekanan dari pelaku sehingga korban mau melakukan tindakan tak senonoh.

Hal itulah yang menjadi dasar penyidik menetapkan Agus jadi tersangka pemerkosaan meskipun sosoknya merupakan disabilitas yang tidak punya tangan.

"Dia (pelaku) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang dia kehendaki sehingga orang tersebut tergerak. 

Ada unsur menekan suatu kondisi yang merasa takut sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka," pungkas AKBP Ni Made Pudjawati.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya :

Perempuan inisial AA, teman korban

Pria penjaga homestay berinisial IWK

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved