Berita Aceh Tenggara
Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pengedar Ganja
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang tersangka narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang tersangka narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. Senin (9/12/2024) pukul 16.30 WIB
Hingga Selasa (10/12/2024) tersangka dan barang bukti masih diamankan Polres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut sumber kepolisian, penangkapan oleh petugas yang melihat seorang pria yang berdiri di depan halaman rumah.
Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu digenggaman tangan kanan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat.
Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.
Tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak.
Kepada petugas, Z mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah membenarkan tersangka diamankan bersama barang bukti ganja 30 bungkus dengan berat 40,83 gram dan uang Rp 8 ribu.
Tersangka Z di jeratkan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , ancam 5 sampai 20 tahun penjara.(*)
Baca juga: Bocah Desa Louser Aceh Tenggara Hilang Terseret Arus Sungai, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Imbau Pj Bupati Tidak Lakukan Mutasi ASN
| Seorang Warga Pulonas Baru Diringkus Polisi karena Miliki Sabu 0,20 Gram |
|
|---|
| Inspektorat Aceh Tenggara Lakukan Audit Reguler Dana Desa, GeRAK Minta Auditor Bekerja Profesional |
|
|---|
| Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Bawa 13,35 Kg Ganja, Kasat Narkoba: Tersangka Jual Rp900 Ribu/Kg |
|
|---|
| Bawa 13,35 Kg Ganja Pakai Mobil Pikap, Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Desak Inspektorat Aceh Tenggara Audit DD, GeRAK Aceh Soroti Dana Literasi dan Pemberantasan Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tersangka-kasius-ganja-dan-BB-diamankan-di-Mapolres-Aceh-Tenggara.jpg)