Berita Aceh Tengah
Isu Mutasi Merebak, Pemda Diam, YARA Sebut Himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah Bukan Abuse of Power
Langkah yang lebih bijak adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, daripada mengangkat pejabat definitif.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dalam beberapa hari terakhir, beredar opini bahwa himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, terkait larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Namun, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi SM, menyatakan pandangan tersebut tidak tepat.
Ia menegaskan bahwa langkah Ketua DPRK merupakan wujud pengawasan legislatif terhadap eksekutif demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Imbau Pj Bupati Tidak Lakukan Mutasi ASN
"Kepemimpinan Pj Bupati akan berakhir pada Februari 2025 dan akan digantikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dalam situasi ini, himbauan Ketua DPRK merupakan upaya menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi,” jelas Fakhrurrazi, yang akrab disapa Oji dalam keterangan resmi kepada TribunGayo.com, Kamis (12/12/2024).
Menurut Oji, langkah yang lebih bijak adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, daripada mengangkat pejabat definitif yang masa jabatannya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
“Hal ini penting untuk mencegah ketidakstabilan politik dan pemerintahan, sehingga pemerintahan baru nanti dapat langsung fokus membangun Aceh Tengah,” tambahnya.
Oji menekankan bahwa himbauan Ketua DPRK adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, bukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Apa yang dilakukan Ketua DPRK adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif demi mempercepat perkembangan daerah dan menghidupkan suasana demokratis.
“Sayangnya, fungsi ini sering kurang terlihat, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Kita harus berhati-hati dalam merespons hal-hal seperti ini agar tidak berlebihan,” tuturnya.
Oji menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Aceh Tengah demi kepentingan masyarakat.
“Kritik yang konstruktif harus diterima dengan terbuka, terutama oleh para pemimpin kita nanti. Kritik adalah bagian penting dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Aceh Tengah enggan berkomentar tekait isu mutasi yang kini ramai diperbincangkan.
TribunGayo.com telah berupaya menghubungi, Kabag Prokopim, Plt Asisten 2, Pj Sekda dan Pj Bupati Aceh Tengah. Namun, hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapat tanggapan terkait isu mutasi tersebut. (*)
Paya Tungel Jadi Kampung Swadaya Binaan Polres Aceh Tengah, Perkuat Kemandirian & Ketahanan Ekonomi |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Aceh Tengah Gelar Apel Kendaraan Dinas |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI di Aceh Tengah, Dandim Tegaskan Rakyat Adalah Sumber Kekuatan Tentara |
![]() |
---|
Bayar Rp 30 Ribu Makan Sepuasnya, Sensasi Petik Apel Segar di Kebun Apel Farm Family Aceh Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.