Berita Aceh Tengah

Isu Mutasi Merebak, Pemda Diam, YARA Sebut Himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah Bukan Abuse of Power

Langkah yang lebih bijak adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, daripada mengangkat pejabat definitif.

Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
For Tribungayo.com
Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie dan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi, S.M 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Dalam beberapa hari terakhir, beredar opini bahwa himbauan Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, terkait larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. 

Namun, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Fakhrurrazi SM, menyatakan pandangan tersebut tidak tepat. 

Ia menegaskan bahwa langkah Ketua DPRK merupakan wujud pengawasan legislatif terhadap eksekutif demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Imbau Pj Bupati Tidak Lakukan Mutasi ASN

"Kepemimpinan Pj Bupati akan berakhir pada Februari 2025 dan akan digantikan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dalam situasi ini, himbauan Ketua DPRK merupakan upaya menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama masa transisi,” jelas Fakhrurrazi, yang akrab disapa Oji dalam keterangan resmi kepada TribunGayo.com, Kamis (12/12/2024).

Menurut Oji, langkah yang lebih bijak adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan, daripada mengangkat pejabat definitif yang masa jabatannya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan. 

“Hal ini penting untuk mencegah ketidakstabilan politik dan pemerintahan, sehingga pemerintahan baru nanti dapat langsung fokus membangun Aceh Tengah,” tambahnya.

Oji menekankan bahwa himbauan Ketua DPRK adalah bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif, bukan penyalahgunaan kekuasaan. 

“Legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Apa yang dilakukan Ketua DPRK adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif demi mempercepat perkembangan daerah dan menghidupkan suasana demokratis. 

“Sayangnya, fungsi ini sering kurang terlihat, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Kita harus berhati-hati dalam merespons hal-hal seperti ini agar tidak berlebihan,” tuturnya.

Oji menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Aceh Tengah demi kepentingan masyarakat. 

“Kritik yang konstruktif harus diterima dengan terbuka, terutama oleh para pemimpin kita nanti. Kritik adalah bagian penting dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Aceh Tengah enggan berkomentar tekait isu mutasi yang kini ramai diperbincangkan.

TribunGayo.com telah berupaya menghubungi, Kabag Prokopim, Plt Asisten 2, Pj Sekda dan Pj Bupati Aceh Tengah. Namun, hingga berita ini diturunkan tak kunjung mendapat tanggapan terkait isu mutasi tersebut. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved