Berita Nasional
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan Berlaku 5 Januari 2024, Berikut Penjelasannya
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
TRIBUNGAYO.COM - Opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan mulai 5 Januari 2025.
Hal tersebut bermula dari pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Melansir laman klc2.kemenkeu.go.id, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen.
Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
Yakni di antaranya seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Apakah Opsen Pajak Kendaraan Bemotor Artinya Tarif Pajak Naik?
Menurut penjelasan di laman Kemenkeu, opsen pajak kendaraan bermotor secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.
Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.
Sebagai contoh, seseorang memiliki sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak.
Untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1 persen.
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.