Berita Nasional

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor akan Berlaku 5 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Kompas.com
Ilustrasi- Opsen pajak kendaraan bermotor akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. 

Jadi PKB terutangnya adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.

Dana tersebut masuk ke RKUD Provinsi yang bersangkutan.

Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.

Dengan demikian, 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.

Dana tersebut masuk ke RKUD Kabupaten/Kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak

Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta.

Hal ini terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta, ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.

Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8 persen.

Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.

Pada perhitungan skema pajak baru, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema perhitungan pajak PKB lama sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8 persen dan PKB baru 1,1 persen). 

Pembayaran Rp3,65 juta tersebut dilakukan secara langsung secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Aisar Khaled Tunjukkan Kejutan Manis untuk Fuji Sebelum Pulang ke Malaysia

Baca juga: Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Sekolah Dilakukan Mulai 6-31 Januari 2025

Baca juga: PREDIKSI SKOR: Persik vs Arema FC di Liga 1, Akankah Singo Edan Berhasil Naik ke Puncak Klasemen?

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved