Datuk Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang Terancam Lima Tahun Penjara

"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM
Datuk Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang Terancam Lima Tahun Penjara. 

TRIBUNGAYO.COM - Sempat viral di media sosial, penganiayaan yang dilakukan seorang sopir terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan bernama Muhammad Luthfi Hadyan.

Fadillah alias Datuk (37) sopir tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi.

Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo mengungkapkan Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Anwar menuturkan Datuk memukuli Luthfi karena korban dianggapnya tidak sopan terhadap Sri Meiliana (SM), majikannya.

"SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (jaga koas) anaknya (Lady), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons.

Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban," jelasnya.

Adapun Datuk telah bekerja dengan Sri Meiliana dan Lady sebagai sopir selama 20 tahun.

"Tersangka adalah sopir dari keluarga SM. Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," tuturnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian Datuk dan Luthfi yang dipakai saat kejadian, hasil visum Luthfi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV ketika penganiayaan terjadi.

Disamping itu, Kombes Anwar Reksowidjojo menuturkan pihaknya juga akan memeriksa Sri Meilina dan Lady terkait kasus penganiayaan tersebut.

Dia mengungkapkan pihaknya belum sempat memanggil Sri Meilina dan Lady karena berfokus pada penanganan perkara dengan tersangka yaitu Datuk.

"Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe.

Siapapun itu akan kami mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menuturkan pihaknya tidak menemukan upaya penganiayaan yang dilakukan Sri Meilina terhadap Luthfi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved