TAG
Muhammad Luthfi Hadyan
-
Datuk Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang Terancam Lima Tahun Penjara
"Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Minggu, 15 Desember 2024