Demo di DPRK Aceh Tengah
Ini 4 Poin Tuntutan Aliansi Mahasiswa, Ormas dan LSM yang Gelar Aksi di DPRK Aceh Tengah
Massa aksi melakukan orasi di depan gedung DPRK sambil membawa spanduk dan poster yang berisi kritik dan tuntutan terhadap transparansi Pilkada.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM.TAKENGON - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa (17/12/2024).
Dalam aksi tersebut, aliansi mahasiswa dan Ormas sekaligus LSM tersebut menyuarakan tuntutan terkait isu netralitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Tengah.
Mereka menyoroti dugaan adanya praktik politik uang dan kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, hingga keterlibatan Panwaslih dan KIP yang tidak menjalankan tugas sesuai fungsinya.
Massa aksi melakukan orasi di depan gedung DPRK sambil membawa spanduk dan poster yang berisi kritik dan tuntutan terhadap transparansi Pilkada.
Koordinator aksi, Asraf, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan atas dugaan penyelengaraan Pilkada tidak berlangsung secara jujur dan adil.
"Kami mendesak komisi A untuk memeriksa baik KIP dan Panwaslih Aceh Tengah," ucapnya dalam orasi.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, perwakilan mahasiswa akhirnya diterima oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah untuk menggelar audiensi.
Lanjut, dalam audiensi tersebut, para masa menuntut sejumlah tuntutan terkait tindakan DPRK terhadap penyelengaraan pilkada di kabupaten Aceh Tengah.
Diantaranya, Pertama, menuntut DPRK Aceh Tengah melakukan pemeriksaan terhadap KIP dan Panwaslih terkait netralitas Pilkada 2024 di Kabupaten setempat, yang berkaitan dengan beberapa anggota lebih kepada timses paslon daripada penyelenggaraan.
Kedua, menuntut DPRK untuk memeriksa Panwaslih terkait adanya laporan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada yang cenderung didiamkan.
Ketiga, menuntut DPRK untuk menghentikan indikasi masuk dan terlibatnya aparatur keamanan ke kancah politik.
Keemapat, menuntuk DPRK untuk melakukan pengawasan adanya praktik politik uang dalam perhelatan pilkada di Aceh Tengah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrizal Kasir ST mengatakan, atas empat poin kesepahaman dan laporan tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil KIP Aceh Tengah dan Panwaslih untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Terkait laporan ini, akan kita teruskan, nanti ada langkah-langkahnya nanti akan kita bicarakan bersama, kita akan klarifikasi kepada Keduanya (Panwaslih dan KIP),” kata Fahrizal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.