Keber Seleb

Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila

"Armor nerima, dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum," kata Irwansyah, kuasa hukum Armor, ditemui setelah sidang.

Kolase Tribunnews
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan Nabila. 

TRIBUNGAYO.COM - Sebelumnya sempat viral kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa selebgram asal Aceh, Cut Intan Nabila.

Cut Intan Nabila pertama kali mengungkapkan kasus KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador lewat rekaman CCTV melalui Instagramnya, Selasa (13/8/2024).

Dalam unggahan tersebut tampak Armor memukul Intan dengan brutal.

Bahkan anak ketiga mereka yang baru lahir ikut tertendang Armor.

Dalam kasus ini, Armor Toreador dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus KDRT tersebut.

Sidang tuntutan itu berlangsung tertutup pada Rabu (18/12/2024) di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Setelah menjalani sidang, Armor langsung digiring oleh petugas ke ruang tunggu tahanan.

Pria 25 tahun ini bungkam meski dihujani pertanyaan oleh awak media.

Meski demikian, kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Armor menerima tuntutan tersebut.

Namun, pasrahnya Armor ini, disebut kuasa hukumnya, karena ketidakpahaman Armor akan hukum.

"Armor nerima, dia terima, ya kan dia nggak ngerti hukum," kata Irwansyah, kuasa hukum Armor, ditemui setelah sidang.

Berbanding terbalik dengan Armor, Irwansyah sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan ini.

"Justru kita (kuasa hukum) yang keberatan," timpal Irwansyah.

Sejak awal, Irwansyah dan Armor memang menyatakan akan menerima dan menghormati proses hukum yang ada.

Sayangnya, menurut Irwansyah, ada yang tidak lazim dalam proses hukum yang berlangsung.

"Kan kita juga fair dari awal kita siap terima proses hukum, dari proses ini ada yang ganjil menurut kami, dari keganjilan itu makanya kami tidak terima," ujar Irwansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Armor dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

Selanjutnya subsider Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Baca juga: Jalan Lintang Takengon Aceh Tengah Direndami Banjir, Arus Lalu Lintas Terganggu

Baca juga: IAIN Takengon Aceh Tengah Terima Kunjungan SMA Plus Ulumul Qur’an Aceh Selatan

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Mahasiswa di Aceh, Kasus Sabu 3,2 Kg dan Terancam Hukuman Mati

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved