Keber Seleb

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Cut Intan Nabila Tehadap Armor Toreador

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh anak Cut Intan.

Kolase Tribunnews
KABULKAN GUGATAN CERAI- Selebgram terkenal, Cut Intan Nabila, memutuskan untuk menggugat cerai suaminya, Armor Toreador, setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Majelis Hakim Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten mengabulkan gugatan cerai Cut Intan Nabila terhadap Armor Toreador. 

TRIBUNGAYO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tigaraksa, Tangerang, Banten mengabulkan gugatan cerai Cut Intan Nabila terhadap Armor Toreador.

"Alhamdulillah hari ini perkara perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador bin Eppy Gustiawa sudah diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa," ujar Kuasa Hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking kepada awak media, Selasa (25/3/2025).

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Cut Intan Nabila," bebernya.

Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa juga mengabulkan permohonan hak asuh anak Cut Intan.

"Sekaligus menjatuhkan hak asuh tiga orang anak (hadhonah) berada dibawah asuhan Cut Intan Nabila," terang Ana.

Selain itu, Armor Toreador diwajibkan memberikan nafkah ketiga buah hatinya hingga berusia 21 tahun.

"Majelis Hakim juga meminta Armor memberi nafkah untuk ketiga anaknya sebesar minimal Rp 15 juta setiap bulan," tutur Ana.

"Sampai anak-anak dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan penambahan 10 persen pertahun," terangnya.

Cut Intan Nabila menggugat cerai Armor Toreador setelah video dirinya jadi korban KDRT sang suami viral di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Tok! Majelis Hakim Vonis Armor Toreador 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Baca juga: Cut Intan Nabila Mantap Gugat Cerai Armor Toreador, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved