Berita Nasional

Perusahaan Chat GPT Didenda Rp 252 Miliar

Sanksi ini diberikan karena OpenAI diduga menggunakan data pribadi pengguna di Italia untuk melatih algoritma chatboat tanpa dasar hukum memadai.

Editor: Sri Widya Rahma
kompas.com
Ilustrasi- Chat GPT 

TRIBUNGAYO.COM - Divisi Perlindungan Data Privasi pemerintah Italia menjatuhkan sanksi denda sebesar 15 juta euro (Rp 252 miliar) kepada OpenAI, perusahaan induk ChatGPT, pada Jumat (20/12/2024).

Sanksi ini diberikan karena OpenAI diduga menggunakan data pribadi pengguna di Italia untuk melatih algoritma chatboat tanpa dasar hukum memadai dan tidak transparan.

Investigasi yang dimulai sejak 2023 menemukan bahwa OpenAI tidak memiliki sistem verifikasi usia yang memadai, sehingga anak-anak di bawah 13 tahun terpapar konten tidak pantas.

Pemerintah Italia mendorong OpenAI untuk menggelar kampanye kesadaran publik (public awareness) tentang cara kerja ChatGPT.

Fokus dari kampanye tersebut perlu menyertakan informasi soal pengumpulan data pengguna dan nonpengguna ChatGPT dalam melatih sistem algoritma.

Namun, OpenAI menganggap sanksi ini tidak proposional dan akan mengajukan banding.

“Saat Garante memerintah kami untuk menyetop layanan di Italia pada 2023, kami bekerja sama dengan regulator, lalu mengaktifkan (layanan) lagi sebulan kemudian," ujar juru bicara OpenAI dalam pernyataan resmi melalui e-mail.

Menurut mereka, regulator telah mengakui komitmen OpenAI dalam melindungi privasi AI, tetapi keputusan untuk mendenda hampir 20 kali lipat pendapatan yang diperoleh OpenAI di Italia tidak proposional.

“Mereka telah mengakui pendekatan kami di industri dalam melindungi privasi data dalam AI. Namun, denda yang diberikan hampir 20 kali lipat pendapatan yang kami peroleh di Itali selama periode yang relevan,” tambah OpenAI.

Sedikit kilas balik, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Reuters, Senin (23/12/2023), tuduhan yang dijatuhkan pemerintah Italia bukanlah yang pertama.

Sebelumnya, salah satu regulator Italia yang paling proaktif di Uni Eropa, dikenal dengan nama Garante, badan yang menilai kepatuhan platform AI (termasuk ChatGPT) terhadap privasi data, melarang penggunaan ChatGPT karena karena didiuga melanggar aturan privasi di Uni Eropa.

Kendati begitu, adanya kerja sama antara ChatGPT dan Microsoft, OpenAI dimungkinkan membuka layanannya kembali di Italia.

Makanya, tuduhan pelanggaran dan hukuman denda yang dijatuhkan dianggap tidak adil oleh ChatGPT.

Sebaliknya, menurut regulator, jumlah denda yang dijatuhkan sudah dihitung berdasarkan pertimbangan yang kooperatif.

Merujuk pada Peraturan Perlindingan Data Umum (GDPR/ General Data Protection Regulation) di Uni Eropa, perusahaan mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran privasi akan dikenakan denda mencapai 20 juta euro (sekitar RP 337 miliar) atau 4 persen dari omzet global secara keseluruhan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak, Masih Rp 1.533.000 per Gram

Baca juga: Harga Emas di Takengon Masih Stabil Diangka Rp 1.300.000 Per Gram

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Minta Gubernur Prioritaskan Pembangunan Jalan yang Putus

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved