Berita Nasional

6 Provinsi Ini Lakukan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Serentak pada 26-28 Desember

Program makan siang gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto terus dilakukan di berbagai daerah.

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Badan Gizi Nasional (BGN) melaksanakan uji coba program pemberian makan siang bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

TRIBUNGAYO.COM -  Program makan siang gratis yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto terus dilakukan di berbagai daerah.

Lembaga Badan Gizi Nasional (BGN) yang dibentuk Presiden melakukan uji coba program pemberian makan siang bergizi gratis di 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Makan bergizi gratis serentak di enam provinsi.

Melansir Tribunnews.com, kegiatan serentak di enam wilayah provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada tanggal 26-28 Desember 2024.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha.

Ia mengatakan, uji coba sebagai upaya memastikan proses distribusi makanan berjalan tepat sasaran.

“Hasil dari uji coba ini akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan di masa mendatang,” ucapnya saat turut memantau langsung pelaksanaan uji coba ini di SPPG Cilandak, Jakarta Selatan.

Dadang menambahkan, program ini bertujuan memberikan akses mudah bagi masyarakat terhadap makanan sehat, sebagai langkah awal perbaikan kondisi gizi nasional.

Ditambahkan Kabiro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan BGN.

“BGN tidak pernah meminta dana atau menawarkan kerjasama berbayar terkait program ini. Semua layanan kami gratis,” tegas Lalu Iwan.

Laporkan segera jika ada pihak yang mencurigakan memanfaatkan nama BGN untuk kepentingan tertentu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Januari-Februari 2025 Pengguna Listrik Prabayar Dapat Diskon 50 Persen,  Begini Cara Beli Tokennya

Baca juga: Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP

Baca juga: Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Terkait Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved