Berita Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Edaran untuk Penyelenggaraan Wisata Saat Nataru 2025

Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Sri Widya Rahma
FOR TRIBUNGAYO.COM
Wisata Arung Jeram. 

h. Mendorong wisatawan untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan.

i. Memperhitungkan kapasitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dan menghindari potensi kerusakan lingkungan.

j. Berperan dalam penghitungan jumlah pengguna kendaraan dan jumlah wisatawan di destinasi wisata untuk menghindari kelebihan kapasitas, baik dari sisi pengguna transportasi maupun jumlah wisatawan.

Pengelola daya tarik wisata, pelaku usaha pariwisata, asosiasi, dan seluruh pihak terkait diharapkan:

a. Memastikan kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi daya tarik wisata, seperti ketersediaan petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, dan balawisata (penjaga pantai).

b. Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi bencana alam.

Serta menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas, wisatawan, dan masyarakat sekitar.

c. Berperan dalam peningkatan keamanan dan perencanaan mitigasi bencana di lokasi wisata.

Seperti mengecek kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, dan standar operasional prosedur.

Terutama untuk aktivitas berisiko tinggi/ekstrem seperti arena outbond, jembatan gantung, jembatan kaca, arung jeram, pendakian gunung, penyelaman, dan sejenisnya.

d. Memberikan informasi kepada wisatawan agar aktif mencari informasi terkait risiko aktivitas wisata yang akan dilakukan di destinasi dan bijak dalam melakukan kegiatan wisata, khususnya pada aktivitas berisiko tinggi.

Langkah ini juga mencakup ajakan kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan prinsip pariwisata berkelanjutan, mendukung UMKM lokal.

Serta berperan aktif dalam pengelolaan kapasitas wisatawan demi kelestarian lingkungan dan kenyamanan bersama.

Pemkab Aceh Tengah berharap semua pihak dapat mematuhi pedoman ini guna menciptakan pengalaman wisata yang berkesan selama libur Nataru.

Sekaligus memperkuat sektor pariwisata lokal. (*)

Baca juga: Sejumlah Aset Tak Masuk LHKPN, Ayah Lady Aurelia Pramesti Segera Dipanggil KPK

Baca juga: Lagi Mayat Perempuan Korban Perahu Terbalik di Sibiluk Pedalaman Leuser Aceh Tenggara Ditemukan

Baca juga: Menag Sebut Biaya Haji akan Dibahas pada 30 Desember 2024

 
 
 

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved