Breaking News

Berita Nasional

Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK dan NPWP

Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP 

Misalnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024), saat mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Terlebih, DJP Kemenkeu akan mengimplementasikan sistem coretax mulai awal 2025.

Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Nantinya, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan tersedia di dalam sistem ini.

Itu artinya, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.

(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved