Berita Nasional
Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK dan NPWP
Misalnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024), saat mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Terlebih, DJP Kemenkeu akan mengimplementasikan sistem coretax mulai awal 2025.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Nantinya, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan tersedia di dalam sistem ini.
Itu artinya, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Pasangan Penyair Gayo Kembali Hangatkan Panggung PPN XIII di Perpusnas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.