Berita Nasional
Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK dan NPWP
Misalnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024), saat mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Terlebih, DJP Kemenkeu akan mengimplementasikan sistem coretax mulai awal 2025.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Nantinya, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan tersedia di dalam sistem ini.
Itu artinya, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.