Berita Nasional

Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizwan
Sumber Web TribunBali
NPWP - Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan NIK sudah bisa dipakai sebagai NPWP, Selasa (19/7/2022) 

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai kartu tanda penduduk (KTP).  

Peluncuran dilakukan dalam acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Peluncuran sebagai implentasi serta sudah bisa digunakan NIK oleh beberapa wajib pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, paling tidak hingga saat ini sebanyak 19 juta wajib pajak sudah dapat bertransaksi memakai KTP. 

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan Nik sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (Tribunnews.com)

Baca juga: Jelang Peluncuran TribunGayo.com, Pemred Serambi Indonesia Sapa Pemirsa

Suryo mengatakan itu dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta.

DJP masih memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut. 

Suryo mengungkapkan, proses transformasi sistem informasi data ke dalam sistem cortex terus berlangsung. 

"Kami laporkan, pembangunan cortex sedang dalam perjalanan dan mudah-mudahan dapat terselesaikan di tahun 2023," katanya. 

Dia menambahkan, instalasi nasional akan segera DJP lakukan di Oktober 2022, sehingga ada kepastian mengenai interoperabilitas antar sistem. 

"Ini menjadi salah satu yang merupakan prasyarat untuk dapat berjalannya sistem administrasi dengan baik. Interoperabilitas atau keterhubungan antar sistem ini menjadi salah satu titik kunci pada waktu semua sistem bisa berkomunikasi satu dengan yang lain," tutur Suryo. 

Baca juga: KG Media Berkomitmen Memberikan Solusi 360 Lewat #KeepLeadingKeepThriving

Lebih rinci, parameter yang sudah digunakan yaitu NIK sebagai basis dari sistem itu sendiri yang sama halnya di kementerian dan lembaga lain. 

"Saya yakin di kementerian dan lembaga lain di sekeliling kami juga menggunakan parameter yang sama.

Karena itu pada kesempatan hari ini, kami juga mohon kesediaan dan komitmen Bapak dan Ibu sekalian yang memang memiliki kewajiban untuk terhubung dengan sistem administrasi perpajakan, bersama-sama kita jalankan, interoperability kan," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved