Berita Nasional
Terakhir 31 Desember 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK dan NPWP
TRIBUNGAYO.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat masih ada Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara jadwal terakhir pemadaman paling lambat pada 31 Desember 2024.
Jadi bagi WP masih ada kesempatan hingga beberapa hari lagi sebelum tahun 2024 berakhir.
Melansir Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sekitar 99,37 persen dari total 76,5 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP per 6 Desember 2024.
Artinya, masih ada 0,67 persen atau sekitar 510.000 wajib pajak orang pribadi yang belum memadankan NIK dan NPWP, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Cara cek dan cara memadankan NIK dan NPWP
Cara cek apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan
Sebelum melakukan pemadanan, wajib pajak perlu mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:
* Buka situs ereg.pajak.go.id
klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman * Gulir halaman ke bawah dan ereg.pajak.go.id/ceknpwp
* Pilih kategori "Orang Pribadi"
* Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
* Klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP 15 digit, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status NPWP.
Jika NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, maka pada kolom "Status NPWP16" akan tercantum keterangan "valid".
Cara memadankan NIK dan NPWP Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri.
Wajib pajak tidak perlu mendatangi KPP Pratama hanya untuk memadankan NIK dan NPWP lantaran dapat dilakukan secara online melalui perangkat ponsel atau komputer.
Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:
* Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id
* Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
* Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 digit NIK sesuai KTP
* Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, mencakup nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
* Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"
* Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.
Guna menguji apakah NIK dan NPWP sudah berhasil dipadankan, wajib pajak dapat keluar atau logout dari situs.
Kemudian, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan ketikkan kode keamanan yang tersedia.
Jika NIK telah tercantum pada menu "Profil", maka NIK telah terpadankan dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.
Konsekuensi jika tidak memadankan NIK dan NPWP
Wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP hingga akhir 2024 akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan.
Misalnya, seperti dilansir Kompas.com, Senin (3/6/2024), saat mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN).
Terlebih, DJP Kemenkeu akan mengimplementasikan sistem coretax mulai awal 2025.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem baru administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Nantinya, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak akan tersedia di dalam sistem ini.
Itu artinya, bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP ketika coretax mulai diimplementasikan, akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Resmi Diluncurkan, NIK Kini Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP, Simak Penjelasan Direktorat Pajak
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.