Berita Nasional
44.000 Narapidana Mendapatkan Amnesti: Berikut Kriterianya
Dengan adanya amnesti, diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih baik kepada para narapidana.
TRIBUNGAYO.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan empat kriteria utama yang menjadi dasar bagi narapidana untuk memperoleh hak pengampunan atau amnesti.
Kriteria tersebut mencakup berbagai pertimbangan yang telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.
Dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi syarat.
Dengan adanya amnesti, diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih baik kepada para narapidana.
Serta mempercepat proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Amnesti sendiri adalah tindakan pembebasan atau pengampunan yang diberikan oleh pemerintah.
Kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana tertentu.
Dengan membebaskan mereka dari hukuman atau sanksi yang seharusnya dijatuhkan.
Dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Sebelumnya, pemerintah telah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.
Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua.
Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
“Pertama, menyangkut soal kasus politik yang terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Lalu, orang dengan kondisi sakit berkepanjangan.
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.