Berita Nasional

44.000 Narapidana Mendapatkan Amnesti: Berikut Kriterianya

Dengan adanya amnesti, diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih baik kepada para narapidana.

Editor: Sri Widya Rahma
Dok. Kompas.com
Ilustrasi- Penjara. 

TRIBUNGAYO.COM - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan empat kriteria utama yang menjadi dasar bagi narapidana untuk memperoleh hak pengampunan atau amnesti.

Kriteria tersebut mencakup berbagai pertimbangan yang telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi syarat.

Dengan adanya amnesti, diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih baik kepada para narapidana.

Serta mempercepat proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Amnesti sendiri adalah tindakan pembebasan atau pengampunan yang diberikan oleh pemerintah.

Kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana tertentu.

Dengan membebaskan mereka dari hukuman atau sanksi yang seharusnya dijatuhkan. 

Dalam Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi disebutkan, akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Sebelumnya, pemerintah telah mewacanakan akan memberi amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi.

Kriteria ini sudah dikaji bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen, pertama, yang berkaitan dengan kasus politik di Papua.

Amnesti diberikan kepada individu yang dianggap terlibat makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.

“Pertama, menyangkut soal kasus politik yang terhadap teman-teman di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan gerakan bersenjata,” kata Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).

Lalu, orang dengan kondisi sakit berkepanjangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved