Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 15 Januari 2025

Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah. 

Tayang:
Humas Pemerintah Aceh
Pj Gubernur Aceh, Safrizal melakukan sidak ke Kantor Samsat Banda Aceh guna kelancaran pengurusan pajak bermotor, Kamis (2/1/2025). 

TRIBUNGAYO.COM, BANDA ACEH - Pj Gubernur Aceh, Dr H Safrizal ZA MSi mengatakan, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda PKB di Aceh diperpanjang hingga 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025.

Keputusan tersebut disampaikan Safrizal usai melihat langsung antusias masyarakat membayar pajak kendaraan, di Kantor Samsat Banda Aceh, Kamis (2/1/2025). 

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," kata Safrizal

Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024.

Dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. 

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Dan Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.

Adapun program perpanjangan pemutihan tahun 2025 meliputi Kendaraan Bermotor yang menunggak Pajak di atas 2 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 2 tahun, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Dan sesuai Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,

serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu, selain mengecek seluruh alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga mengecek fasilitas umum yang tersedia pada Samsat Banda Aceh.

Mulai toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir dan gedung arsip. 

"Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman," pesan Safrizal kepada seluruh aparatur yang bertugas di Samsat Banda Aceh

Safrizal mengatakan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Kantor Samsat harus diutamakan.

Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan untuk kas daerah. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved