Berita Nasional
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Mahfud MD: Harus Diterima dan Ditaati
Mahkamah juga menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dengan keputusan tersebut maka setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.
Akan tetapi, MK juga memberikan catatan penting. Apa saja?
Yaitu dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk.
Maka potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Mahkamah juga menegaskan penghapusan ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun demikian, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
Selain itu, MK juga menyoroti meskipun konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Putusan MK terkait penghapusan ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahfud MD: Dua Alasan Putusan MK Harus Diterima dan Ditaati
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan dua alasan mengapa putusan MK terbaru yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus diterima dan ditaati.
Mahfud mengatakan, dahulu dirinya selalu bersikap bahwa urusan presidential threshold itu adalah ruang open legal policy yang menjadi wewenang lembaga elgislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK.
Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD
presidential threshold
batas pencalonan presiden
TribunGayo.com
berita gayo terkini
| 1 Juni 2026 Tanggal Merah Hari Lahir Pancasila, Ini Sejarahnya |
|
|---|
| Waspadai Modus Penipuan dengan Penggunaan STNK Palsu Saat Beli Kendaraan Bekas |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Saat Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Cuti Bersama Idul Adha 2026: Apakah 29 Mei Termasuk Hari Libur? Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK-SNBT 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Mahfud-MD-ditunjuk-Jokowi.jpg)