Berita Aceh

Laka Maut di Pidie: Hasil Olah TKP Tidak Ditemukan Jejak Rem, Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka

Hasil olah TKP menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), tidak ditemukan jejak rem dalam kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Pidie.

Editor: Budi Fatria
Serambinews.com
Mobil penumpang Hiace mengalami rusak berat setelah ditabrak truk Fuso di KM 77 Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP terhadap insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Banda Aceh-Medan KM 77 Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Kabupaten Pidie, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Aceh dan Unit Laka Satlantas Polres Pidie dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA), tidak ditemukan jejak rem. Metode itu merupakan salah satu metode untuk mengetahui penyebab kecelakaan. 

Hal itu diungkap oleh Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK MIK, kepada Serambinews.com, Jumat (3/1/2025) yang dikutip TribunGayo.com, Sabtu (4/1/2025).

"Polisi juga mencari jejak pengereman sebagai bagian dari analisis, hasilnya tidak ditemukan jejak rem," jelas Kapolres Jaka Mulyana. 

Lanjutnya, hasil dari olah TKP hasil scientific crime investigation (SCI) dengan metode TAA Cyclone dan PC Crash hingga keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa polisi, bahwa truk tronton Fuso BK 8030 DA melaju dengan kecepatan 62 Km/jam.

Sehingga saat jalan menurun, truk Fuso BK 8030 DA tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga mengambil lajur kendaraan lain.

Dimana saat bersamaan meluncur mobil penumpang Toyota Hiace BL 7494 AA dan satu unit sepeda motor jenis Scopy BL 3556 O. Saat itu, Scopy berada di belakang mobil penumpang Hiace.

Setelah menabrak mobil penumpang Hiace, truk Fuso tersebut juga menabrak pengendera sepeda motor, hingga terseret sejauh 14 meter dari titik tabrak.

"Hasil olah TKP di lokasi kejadian, ternyata tidak ditemukan jejak rem," ungkapnya. 

Ia menambahkan, saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. 

Selain itu, hasil gelar perkara sudah cukup dua alat bukti dinaikan perkaranya ke penyidikan. Sehingga sopir truk tronton Fuso BK 8030 DA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di jalan Banda - Aceh Km 77 Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga.

"Saat ini, sopir truk tronton Fuso sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya. 

Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka

Polres Pidie telah menetapkan sopir truk tronton Fuso R10 BK 8030 DA bernama Heriadi (52) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Dalam kejadian itu, sang sopir bersama kernet bernama Ibnu Al-Zidan (21). 

Truk tronton Fuso terbalik setelah bertabrakan dengan Toyota Hiace
Truk tronton Fuso terbalik setelah bertabrakan dengan Toyota Hiace dan sepeda motor Scopy, di Jalan Banda Aceh-Medan di kaki Seulawah di Km 77 Gampong Simpang Beutong, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Selasa (31/12/2024)

Keduanya sebagai warga Dusun Rakyat Rejo, Kecamatan Suka Ramai, Kabupaten P Tualang Langkat. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved