Pilkada Aceh

Dewan Usulkan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih 7 Februari ke Presiden, Melalui Rapat Paripurna DPRA

DPRA mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih agar dilaksanakan pada 7 Februari 2025

Editor: Rizwan
Serambinews,com
Gubernur dan Wagub Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadlullah (Dek Fadh) foto bersama dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNGAYO.COM - DPRA mengusulkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih agar dilaksanakan pada 7 Februari 2025

Selain itu, pelantikan juga diharapkan mengacu UUPA melalui rapat paripurna DPRA.

Terkait hal itu, mengusulkan jadwal dan proses pelantikan ke Presiden Prabowo Subianto.

Mengacu Kompas.com, usulan DPRA ini sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

"DPRA mengusulkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 7 Februari 2025, dilaksanakan di gedung DPRA dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa," ujar Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam rapat paripurna pertama tahun 2025 di gedung utama DPRA, Senin (13/1/2025).

Zulfadhli menjelaskan bahwa berdasarkan surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 22/Pl.02.7-Sd/11/2025 tanggal 10 Januari 2025, Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

"Pada rapat pleno penetapan tanggal 9 Januari 2025, Muzakir Manaf dan Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah," jelas Zulfadhli.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 huruf C UUPA, yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

"Selanjutnya, kami akan segera mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan pengangkatannya," tambah Zulfadhli.

Pelantikan ini akan menandai dimulainya masa jabatan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Seperti Retret Menteri di Akmil Magelang

Baca juga: DPRA dan Pemerintah Aceh Bahas Mekanisme Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada, Sepakat Mengacu UUPA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved