Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Pastikan Program SIMPUS Berfungsi Maksimal

SIMPUS diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 31 tahun 2019 bahwa setiap puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunSolo.com
Ilustrasi- Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Pastikan Program Sistem Informasi Puskesmas Berfungsi Maksimal. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara 

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua LSM Tipikor Kabupaten Aceh Tenggara, Jupri Yadi R meminta Pj Bupati setempat memastikan Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) tahun 2024 di Aceh Tenggara berfungsi secara maksimal.

"Informasi anggaran dialokasikan setiap bulannya mencapai Rp 1 juta setiap Puskesmas yang memiliki program SIMPUS

Ini tentunya pembiayaan dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sumber dana lainnya dan ini dinilai yang cukup besar.

Jadi, kalau penggunaan aplikasi SIMPUS tidak efektif tentunya pemborosan anggaran yang dibayarkan dari uang rakyat kepada pihak ketiga.

Makanya Pj Bupati Aceh Tenggara memastikan program SIMPUS ini maksimal dilaksanakan secara online di setiap Puskesmas," kata Jupri Yadi R.

Dikatakan, SIMPUS merupakan software yang mengelola aktivitas keseharian Puskesmas.

Yaitu mulai pendaftaran pasien, manajemen diagnosa, manajemen obat, manajemen pasien, sampai dengan rekap pelaporan data.

SIMPUS diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 31 tahun 2019 bahwa setiap puskesmas wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP).

Tujuan SIMPUS ini untuk meningkatkan kualitas manajemen Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Melalui pemanfaatan secara optimal data Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), yang merupakan salah satu sumber informasi SP2TP. 

Karena, lanjut Jupri Yadi R, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif.

Dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Jadi, untuk menjangkau masyarakat secara keseluruhan maka diperlukan program Sistem Informasi Manajemen Puskesmas yang terintegrasi dengan baik melalui berbagai kegiatan pelaksana.

Sementara itu, sejumlah Kepala Puskesmas (Kapus) mengaku, melaksanakan program SIMPUS mulai 2024.

Dan mengalokasikan anggaran setiap bulannya Rp 1 juta setiap Puskesmas yang diberikan kepada pihak ketiga. 

"Dalam program SIMPUS ini juga terkadang ada kendala akibat gangguan jaringan internet. Ini terkadang aplikasi SIMPUS terganggu secara online," kata Sukri Kaharselaku Kepala Puskesmas Tanoh Alas.

Diakuinya, untuk aplikasi SIMPUS ini mereka membayar sebesar Rp 1 juta perbulannya kepada pihak ketiga.

Dan, aplikasi SIMPUS ini mereka laksanakan untuk melayani pasien berobat. (*)

Baca juga: Pelajar di Aceh Tenggara Antusias Sambut Makanan Bergizi Gratis

Baca juga: Kapolres Aceh Tenggara Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Baca juga: Warga Aceh Tenggara Keluhkan Kerusakan Jalan Nasional di Lintasan Tanah Karo

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved