PPPK 2024
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Sesuai surat Plt Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.
Editor:
Mawaddatul Husna
Instagram @bknaceh
Pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Tenaga Teknis, berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.
Berikut Cara Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024
- Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
- Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
- Isi password akun SSCASN
- Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya" atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
- Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
- Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
- Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
- Cek bagian Resume dan pastikan data-data sudah diisi dengan tepat
- Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
- Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Guru Tahap 1 per 9 Januari 2025
Baca juga: Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu
Baca juga: Pemda Simeulue Siapkan Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu, Angin Segar Bagi Tenaga Honorer
Tags
PPPK 2024
PPPK tahap 2
pendaftaran
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Berita Terkait: #PPPK 2024
| Aturan Resmi Cuti Melahirkan PPPK, Berlaku Hingga Anak Ketiga, Berikut Ketentuannya |
|
|---|
| Benarkah Cuti Melahirkan untuk PPPK Hanya Berlaku untuk Anak ke-1 dan ke-2? Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Resmi Diangkat Jadi PPPK 2024, Apakah Bisa Langsung Ajukan Cuti di Tahun Pertama Kerja? |
|
|---|
| Nama Tidak Masuk Pengumuman Hasil Akhir PPPK 2024 Tahap 2 di Bener Meriah? Begini Nasibnya |
|
|---|
| Cara Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Agar Tidak Terkena Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bagi-Anda-yang-akan-mendaftarkan-diri-menjadi-PPPK-dengan-formasi-tenaga-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.