PPPK 2024

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sesuai surat Plt Kepala BKN No. 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB.

Instagram @bknaceh
Pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) pukul 23.59 WIB. 

Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Tenaga Teknis, berikut dokumen syarat pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 2024:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pasfoto
  • Swafoto/selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Setelah memiliki dokumen syarat pendaftaran tersebut, pelamar dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 2024 melalui SSCASN BKN pada link berikut sscasn.bkn.go.id.

Berikut Cara Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024

  • Buka laman SSCASN daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan buatlah akun pendaftaran
  • Tuliskan data diri pelamar sesuai KTP, lalu masukkan kode Captcha dan tekan "Lanjutkan" Lengkapi data diri lainnya sesuai KTP dan ijazah, serta unggah scan KTP serta swafoto
  • Isi password akun SSCASN
  • Pastikan data sudah benar, kemudian klik "Selanjutnya"  atau "Kembali" untuk mengubah data yang salah
  • Setelah membuat akun, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang didaftarkan
  • Pilih jenis seleksi "PPPK", instansi, dan jenis formasi yang ingin dilamar
  • Kemudian, isi riwayat pekerjaan jika ada atau klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan
  • Cek bagian Resume dan pastikan data-data sudah diisi dengan tepat
  • Klik "Cetak Kartu Pendaftaran PPPK" untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.
  • Simpan Kartu Pendaftaran PPPK yang didapatkan setelah pendaftaran untuk dipakai ketika pelamar akan mengikuti tes seleksi selanjutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Guru Tahap 1 per 9 Januari 2025

Baca juga: Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Pemda Simeulue Siapkan Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu, Angin Segar Bagi Tenaga Honorer 

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved