Jumat, 24 April 2026

PPPK Paruh Waktu

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? Ini Penjelasannya

Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas.com
Ilustrasi- PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah jenis pegawai yang bekerja di sektor publik tanpa terikat sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sistem ini bertujuan untuk memberi kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan status honorer

Adapun perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja dan tanggung jawab pekerjaan. 

PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang lebih panjang dan tanggung jawab yang lebih besar, sementara PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam yang lebih fleksibel. 

Meskipun gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu biasanya lebih rendah dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, mereka tetap mendapatkan berbagai fasilitas yang mendukung kesejahteraan finansial mereka.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

1. Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung pada jabatan dan bidang tugas yang diemban. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Walau demikian, hal ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

2. Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan. 

Tunjangan ini memberikan kenyamanan tambahan bagi pegawai, membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Tunjangan ini menjadi komponen penting dalam meningkatkan daya beli dan kualitas hidup mereka.

3. Gaji ke-13 dan THR

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved