Minggu, 7 Juni 2026

CPNS 2025

Daftar CPNS 2025, Simak Besaran Gaji Terbaru yang Diterima Sebagai Pertimbangan Pelamar

“Harus selesai dulu pengadaan CPNS 2024. Kami perlu penyelesaian untuk honorer. Setelah itu, kami bisa menghitung kebutuhan untuk 2025,” kata Rini.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Ilustrasi- Besaran gaji CPNS. 

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak masyarakat Indonesia.

Seleksi CPNS menjadi salah satu jalur utama untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menawarkan berbagai keuntungan dan peluang karier yang menjanjikan.

Namun, sebelum memasuki proses pendaftaran CPNS 2025, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui.

Terutama terkait dengan jadwal pendaftaran, persiapan seleksi, serta besaran gaji yang diterima oleh para CPNS.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 dan Proses Seleksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS 2025 masih akan dipastikan setelah menyelesaikan proses pengadaan CPNS 2024.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com , pemerintah akan terlebih dahulu menuntaskan pengadaan CPNS 2024.

Dan menghitung kebutuhan pegawai tahun ini sebelum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025.

“Harus selesai dulu pengadaan CPNS 2024. Kami perlu penyelesaian untuk honorer. Setelah itu, kami bisa menghitung kebutuhan untuk 2025,” kata Rini.

Adapun, proses rekrutmen CPNS 2024 sendiri diperkirakan akan rampung pada Maret 2025.

Setelah itu pemerintah akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai sebagai dasar pembukaan rekrutmen CPNS 2025.

Hal ini penting karena sejak Oktober 2024, ada perubahan dalam struktur kementerian yang mempengaruhi jumlah kebutuhan pegawai.

Jumlah kementerian yang awalnya 34 kini meningkat menjadi 48, dengan beberapa kementerian yang dipecah menjadi entitas baru.

Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kini terpisah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP).

Pemerintah akan melakukan pemetaan jabatan yang lebih rinci dan menyesuaikan kebutuhan ASN dengan formasi yang ada.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved