Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional

Berikut Cara Daftar NPWP Online Melalui Website Coretax yang Berlaku Sejak 1 Januari 2025

"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI

Tayang:
TribunBali.com
Ilustrasi- Daftar NPWP Online Melalui Website Coretax yang Berlaku Sejak 1 Januari 2025. 

TRIBUNGAYO.COM - Mulai 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan di website Coretax.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilakukan di laman ereg.pajak.go.id.

"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).

Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:

1. Buka browser Anda di HP

2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id

3. Pilih "Daftar di sini"

4. Pilih kategori wajib pajak

5. Ikuti panduan di layar

6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Baca juga: Persiraja Bertemu Kembali PSPS Riau di Babak 8 Besar Liga 2, Akhyar Ilyas: Puas dengan Hasil Draw

Baca juga: Akankah Hasto Kristiyanto Segera Ditahan? Ini Penjelasan Direktur Penyidikan KPK

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Januari 2025 Hanya Menggunakan KTP

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved