Hati-hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Segera Cek di SLIK OJK untuk Pastikan Keamanan Data

Akibat data KTP yang dicuri atau disalahgunakan, maka korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan.

Tribun Pontianak
Ilustrasi- Hati-hati Pencurian Data KTP untuk Pinjol, Segera Cek di SLIK OJK untuk Pastikan Keamanan Data. 

TRIBUNGAYO.COM - Masyarakat harus lebih hati-hati terhadap penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk pinjaman online (Pinjol).

Bahkan terkadang pemilik KTP tidak mengetahui jika data KTP-nya dipakai oleh oknum untuk mengambil pinjol.

Maka hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan harus berhati-hati.

Akibat data KTP yang dicuri atau disalahgunakan, maka korban pencurian data KTP bisa terjerat hutang yang tidak pernah mereka ajukan.

Namun tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Bila pinjaman tidak dibayar, nama korban akan tercatat memiliki riwayat kredit buruk di SLIK OJK, yang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan.

Selain itu korban juga berpotensi mengalami teror dari debt collector atau penagih hutang untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang telah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank atau pengajuan kartu kredit.

Cara Cek Penyalahgunaan KTP Dipakai Pinjol

Untuk memastikan keamanan data KTP Anda, berikut langkah-langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

Persiapan Dokumen:

  • KTP asli
  • Foto diri terbaru
  • Foto selfie dengan KTP

Langkah Pengecekan:

  • Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran"
  • Lengkapi formulir dengan data:
  • Jenis debitur
  • Jenis identitas
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas
  • Unggah dokumen pendukung
  • Ajukan permohonan
  • Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:

Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaa

Laporkan ke OJK melalui:

  • Call center: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved