Berita Nasional

Ini Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Menggunakan Coretax

Per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP online melalui aplikasi Coretax.

KOMPAS.COM
Coretax akan mewadahi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan. 

TRIBUNGAYO.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.

NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP bukan hanya diperlukan untuk pelaporan pajak, tetapi juga digunakan untuk pengajuan kredit, melamar pekerjaan, dan membangun bisnis.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs https://ereg.pajak.go.id./.

Namun, per 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendaftaran NPWP online melalui aplikasi Coretax.

Coretax akan mewadahi seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Mulai pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan proses pendaftaran, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital.

Pada dasarnya, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna, termasuk mendaftar NPWP baru.

Melalui Coretax, pendaftaran NPWP online 2025 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui ponsel pintar.

Dilansir dari Buku Modul Coretax Administration System, berikut panduan lengkap untuk mendaftar NPWP menggunakan Coretax:

1. Buka laman Coretax di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. Klik opsi "Daftar di sini" pada halaman login Portal Wajib Pajak

3. Pilih jenis Wajib Pajak sesuai kebutuhan, seperti "Perorangan" untuk individu, atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri

4. Sistem akan menampilkan pertanyaan "Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika Anda Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved