Senin, 8 Juni 2026

CPNS 2025

CPNS 2025: Ini Syarat Daftar, Dokumen dan Batas Usia Bagi Calon Pelamar yang Perlu Diketahui

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 tengah dalam perencanan. Dan kepastian pembukaan seleksi CPNS 2025 menjadi salah satu momen yang...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Kompas.com
CPNS 2025: Ini Syarat Daftar, Dokumen dan Batas Usia Bagi Calon Pelamar yang Perlu Diketahui 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS:

  • Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Hukum: Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Status Pekerjaan: Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai TNI, Polri, PNS, maupun karyawan swasta.
  • Keanggotaan Politik: Tidak aktif dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.
  • Kualifikasi Pendidikan: Memenuhi syarat pendidikan sesuai formasi yang dilamar.
  • Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  • Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri sesuai ketentuan.

Beberapa instansi mungkin memiliki persyaratan tambahan khusus untuk formasi tertentu. 

Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk memantau informasi terbaru di situs resmi SSCASN.

Dengan persiapan yang matang dan informasi yang akurat, Anda dapat meningkatkan peluang untuk lolos seleksi CPNS 2025

Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Bagi anda yang memiliki tujuan untuk mendaftar CPNS 2025 perlu mengetahu beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.

Berikut daftar dokumen yang umumnya diperlukan berdasarkan seleksi tahun-tahun sebelumnya:

  1. Foto atau scan KTP elektronik.
  2. Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru ukuran 4x6 cm (sebanyak 4 lembar).
  4. Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  5. Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
  6. Hasil scan surat lamaran kerja yang bertanda tangan.
  7. Surat pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS, ditandatangani di atas materai sesuai peraturan.

Dokumen tambahan bisa berbeda-beda tergantung pada instansi atau formasi yang dilamar. Informasi resmi terkait dokumen ini dapat diakses melalui website SSCASN.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved