CPNS 2025
CPNS 2025: Lihat Ketentuan Batas Usia yang Bisa Ikut Seleksi
Dengan kemungkinan tersebut, calon pelamar CPNS 2025 perlu memahami berbagai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 berpeluang dibuka dengan kepastian usai proses seleksi CPNS 2024 rampung pada Maret 2025.
Untuk itu, pendaftaran CPNS 2025 sedang dalam tahap perencanaan dan sangat dinantikan oleh masyarakat sebagai jalur utama menuju karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa proses pendaftaran CPNS 2025 masih bergantung pada penyelesaian seleksi CPNS 2024, yang dijadwalkan selesai pada Maret 2025.
Setelah itu, kebutuhan ASN untuk seleksi 2025 akan dihitung.
Pembukaan seleksi juga dipengaruhi oleh penambahan kementerian baru sejak Oktober 2024 yang mengubah jumlah kementerian dari 34 menjadi 48.
Meski demikian, pembukaan seleksi CPNS 2025 masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan kemungkinan tersebut, calon pelamar CPNS 2025 perlu memahami berbagai ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang paling penting untuk diperhatikan adalah batas usia pelamar.
Ketentuan terbaru mengenai usia yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2025 ini sangat penting agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Ketentuan Batas Usia Pelamar CPNS 2025
Ketentuan batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, pelamar diwajibkan memiliki usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, ada pengecualian untuk batas usia tertentu bagi pelamar dengan jabatan tertentu, seperti:
1. Tenaga Kesehatan: Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, serta dokter pendidik klinis.
2. Dosen, Peneliti, dan Perekayasa: Dengan kualifikasi pendidikan doktoral (S3).
| Pemerintah Disebut Buka Pendaftaran CPNS 2025 Kemenkumham, Benarkah? Ini Faktanya |
|
|---|
| Dibuka Sampai 18 Juli, Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2025 BMKG Jalur STMKG, Lulus Jadi PNS |
|
|---|
| CPNS 2025: Anak Kelahiran 1990-1991 Kena Imbas, Pendaftaran Tak Dibuka? Ini Kata Bu Menteri |
|
|---|
| Kabar Terbaru Seleksi CPNS 2025: Kemenpan RB Buka Suara, Gaji Instansi Tertinggi Tembus Rp117 Juta! |
|
|---|
| CPNS 2025: Aceh Masuk Daftar 10 Besar Penerimaan Sekolah Kedinasan, Ini Formasinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/berita-CPNS-14923.jpg)