PPPK Paruh Waktu

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP? Ini Jawaban Kemenpan RB

Pertanyaan tentang kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas TV via fame.grid.id
Ilustrasi- PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pertanyaan tentang kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian. 

Hal ini wajar mengingat status NIP menjadi salah satu penanda resmi pengakuan seorang PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Proses penerbitan NIP sering kali dipertanyakan, terutama oleh mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap I.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah kode keterangan untuk mengetahui status kelulusan mereka.

Kode R2/L diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah. 

Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai formasi jabatan yang tersedia.

Sementara itu, kode R3/L menunjukkan peserta non-ASN yang tercatat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi. 

Peserta dengan kode ini juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi jabatan.

Selain kode R2/L dan R3/L, terdapat kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” pada lampiran rekapitulasi hasil seleksi PPPK. 

Kode ini menunjukkan bahwa peserta tidak mendapatkan formasi jabatan, tetapi tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 

Dalam diktum ke-33 keputusan tersebut disebutkan bahwa:

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved