Senin, 8 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan kebijakan terkait pengangkatan...

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Instagram @bknaceh
PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai 

PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengumumkan kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status kepegawaian tetap.

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan, sembari memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah. 

Berikut adalah rincian kebijakan dan syarat pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diumumkan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja.

Dua Kategori Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan penjelasan resmi Kemenpan RB, pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu 2024 difokuskan pada dua kategori prioritas, yaitu:

1. Pelamar Seleksi PPPK Tahap I yang Melebihi Formasi

Bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan jumlah kebutuhan, mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pelamar yang telah mengikuti seleksi (PPPK Tahap I) namun jumlah formasi terbatas akan tetap diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba Subagja dalam rapat koordinasi yang digelar secara daring pada Selasa (14/1/2025).

2. Pelamar Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus

Kategori kedua adalah pelamar yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus. 

Mereka secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tahap berikutnya.

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Aba Subagja merinci empat syarat utama yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.

2. Mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved