Berita Nasional
Dewan Pers Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028: Terbuka untuk Tiga Unsur Ini
“Kami ingin memastikan bahwa anggota Dewan Pers yang terpilih nanti siap menghadapi tantangan baru dalam mendukung ekosistem pers yang lebih baik,”
TRIBUNGAYO.COM - Secara resmi mulai hari ini, Senin (20/1/2025) Dewan Pers resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2025-2028.
Pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme rutin setiap tiga tahun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Adapun masa bakti anggota Dewan Pers periode 2022-2025 akan segera berakhir dan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) telah dibentuk untuk mengawal proses rekrutmen.
BPPA yang beranggotakan 11 orang telah memilih Bambang Santoso sebagai Ketua dan Winda Parwitasari sebagai Sekretaris.
“BPPA memiliki tugas memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan dapat menghasilkan anggota Dewan Pers yang mencerminkan kebutuhan media saat ini,” ujar Ninik Rahayu di Jakarta.
Ketua BPPA, Bambang Santoso, menegaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi tiga unsur, yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
Pendaftaran akan berlangsung hingga 11 Februari 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa anggota Dewan Pers yang terpilih nanti siap menghadapi tantangan baru dalam mendukung ekosistem pers yang lebih baik,” jelasnya.
Bambang Santoso menambahkan, tantangan di dunia pers saat ini semakin kompleks, terutama dalam menjaga eksistensi perusahaan pers dan melindungi kerja jurnalistik dari berbagai ancaman.
Oleh karena itu, proses seleksi akan dilakukan secara ketat untuk memastikan anggota yang terpilih dapat membawa Dewan Pers ke arah yang lebih baik.
“Kondisi media tahun ini tidak lebih baik dari tahun lalu. Kami berharap anggota Dewan Pers periode baru mampu menjadi payung ekosistem pers di Indonesia,” tutup Bambang.
Para calon diwajibkan memahami kehidupan pers nasional, memiliki integritas, serta pengalaman di bidang pers atau hukum pers.
Selain itu, calon dari unsur wartawan harus berstatus Wartawan Utama yang aktif, sedangkan calon dari unsur pimpinan perusahaan pers harus membuktikan statusnya melalui dokumen resmi.
Sementara itu, calon dari unsur tokoh masyarakat tidak boleh sedang bekerja sebagai wartawan, pimpinan perusahaan pers, pengurus partai politik, atau pejabat publik.
| Kemensos Buka Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Mulai 8 Juni 2026, Ini Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai NIK KTP |
|
|---|
| Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 |
|
|---|
| Tim Saman Terbang ke Negeri Ginseng, Dilepas dari Kantor Penghubung Pemerintah Aceh Jakarta |
|
|---|
| Cukup Pakai NIK dan Nomor Kartu, Ini Cara Mudah Cek Status Keaktifan KIP Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/logo-dewan-pers.jpg)