Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Simak! Jadwal dan Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Melalui program ini, pemerintah menyediakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tunjangan biaya hidup.

Tayang:
Editor: Sri Widya Rahma
DOK. TRIBUNGAYO.COM/CROP TRIBUNGAYO.COM
Ilustrasi Toga Mahasiswa. 

TRIBUNGAYO.COM - Bagi calon mahasiswa yang kurang mampu, program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 menjadi peluang besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya besar.

Melalui program ini, pemerintah menyediakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan tunjangan biaya hidup.

Guna mendukung keberlangsungan pendidikan bagi mereka yang membutuhkan.

Meskipun hingga saat ini jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum diumumkan, jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pendaftaran biasanya dibuka sehari sebelum pembukaan jalur masuk perguruan tinggi.

Pada tahun 2024 misalnya, pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada 13 Februari, satu hari sebelum pembukaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024.

Kemungkinan dengan jadwal SNBP 2025 yang dijadwalkan pada 4 Februari, maka KIP Kuliah akan dimulai pada 3 Februari 2025.

Walaupun jadwal resmi pendaftaran KIP Kuliah 2025 belum diumumkan, calon mahasiswa disarankan untuk memahami terlebih dahulu tata cara pendaftarannya.

Hal ini penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar saat pendaftaran resmi dibuka.

Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Setelah mendaftar KIP Kuliah 2025, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi dan validasi lagi.

Sehingga calon mahasiswa yang bakal jadi penerima KIP Kuliah 2025 benar-benar tepat sasaran.

Bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat, berikut panduan pendaftaran berdasarkan mekanisme tahun sebelumnya:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  5. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
  6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Syarat KIP Kuliah

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti, mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.

Selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Dengan mempersiapkan dokumen dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran, calon mahasiswa bisa memanfaatkan program ini untuk mendukung perjalanan pendidikan di perguruan tinggi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved