PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Berikut Empat Keuntungan yang Didapat Tenaga Honorer
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh tenaga honorer yang diangkat melalui jalur PPPK Paruh Waktu:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan solusi atas berbagai permasalahan tenaga honorer, terutama setelah penghapusan status tenaga honorer sejak 28 November 2023.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan peluang baru bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Mengacu pada keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu menawarkan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap berkontribusi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program ini tidak hanya menjadi solusi penghapusan tenaga honorer, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi para pegawai yang terlibat.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah bentuk kontrak kerja bagi tenaga honorer atau non-ASN yang ingin diangkat menjadi ASN, namun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Kebijakan ini ditujukan untuk dua kategori tenaga honorer:
1. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama dan melebihi jumlah kebutuhan yang ditetapkan dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
2. Peserta Seleksi CPNS 2024 yang Tidak Lulus
Pelamar yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lolos juga memiliki peluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Empat Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh tenaga honorer yang diangkat melalui jalur PPPK Paruh Waktu:
1. Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan Status ASN
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Nomor Induk PPPK.
Dengan ini, mereka resmi memiliki status sebagai ASN, yang tentunya memberikan perlindungan hukum dan kepastian kerja lebih baik dibandingkan status non-ASN.
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BKN-Tegaskan-Kebijakan-Pengangkatan-Tenaga-Honorer-Sebagai-Pegawai-Tidak-Otomatis.jpg)