Selasa, 2 Juni 2026

CPNS 2025

CPNS 2025: Lihat Persyaratan dan Dokumen Penting Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2025 masih

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
laman resmi Kemenpan-RB
CPNS 2025: Lihat Persyaratan dan Dokumen Penting Pendaftaran yang Harus Disiapkan 

CPNS 2025: Lihat Persyaratan dan Dokumen Penting Pendaftaran yang Harus Disiapkan

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 diisyaratkan dibuka tahun ini. Seleksi yang merupakan jalur utama bagi mereka yang ingin bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2025 masih dalam tahap perencenaan. 

Prosesnya bergantung pada penyelesaian seleksi CPNS 2024, yang dijadwalkan selesai pada Maret 2025.

“Kami perlu menyelesaikan pengadaan CPNS 2024, termasuk penempatan tenaga honorer. Setelah itu, kebutuhan ASN untuk seleksi CPNS 2025 akan dihitung,” ujar Rini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, proses pembukaan CPNS 2025 juga dipengaruhi oleh adanya perubahan jumlah kementerian sejak Oktober 2024.

Jumlah kementerian yang sebelumnya 34 meningkat menjadi 48, termasuk pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP).

Namun, jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2025 masih menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jika Bapak Presiden memberi izin, seleksi CPNS 2025 akan kami buka,” tambah Rini.

Baca juga: CPNS 2025: Portal Resmi Pendaftaran, Link, dan Cara Membuat Akun

Syarat Pendaftaran CPNS 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2025:

1. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.

 2. Hukum: Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

 3. Status Pekerjaan: Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai TNI, Polri, PNS, atau karyawan swasta.

 4. Keanggotaan Politik: Tidak menjadi anggota partai politik atau aktif dalam politik praktis.

 5. Kualifikasi Pendidikan: Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang dilamar.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved