Berita Aceh
Mantan Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Divonis Mati karena Kasus Narkoba
Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
TRIBUNGAYO.COM - Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Kasus melibatkan mantan caleg dari PKS ini sudah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).
Caleg terpilih ini terlibat kepemilikan sabu seberat 73 kilogram.
Melansir Serambinews.com, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024.
Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.
Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.
Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.
Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.
Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun menghubungi Asnawi untuk meminta pekerjaan.
Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan untuk mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram.
Upahnya Rp 280 juta dalam bentuk tunai serta Rp 100 juta lewat transfer.
Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta.
Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.
Kunjungi Bener Meriah dan Aceh Tengah, Istri Wagub Aceh Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Baitul Mal Biayai Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh Tengah Al Muttakim dari Kamboja |
![]() |
---|
Tokoh Warga di Aceh Tengah Minta Rekrutmen 2 Calon Direktur BUMD tak Ditunda, Ini Penjelasan Pemkab |
![]() |
---|
Yonif TP 854/DK Bantu Bulog Distribusikan Beras ke 5 Desa Binaan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, Pasar Rakyat Rejewali Dikelola Langsung Koperasi Desa Merah Putih Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.