Berita Aceh
Mantan Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Divonis Mati karena Kasus Narkoba
Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram.
Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.
Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.
Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.
Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.
Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.
Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara
| Kerusakan Jalan Nasional Agara-Sumut Berdampak ke Ekonomi Rakyat, Bupati Minta BPJN Segera Bertindak |
|
|---|
| Irmawan Janjikan Penerbangan Susi Air Kutacane-Medan & Banda Aceh Tiga Kali Seminggu |
|
|---|
| FH Unimal Cetak Sejarah: 67 Mediator dan 13 Arbiter Dilantik, Kantor Mediasi Diresmikan |
|
|---|
| KNPI Aceh Tengah: Penolakan Konser Tak Proporsional, Konser Bisa Jadi Peluang Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Jalan Nasional Kute Tengah Aceh Tenggara-Medan Amblas tidak Diperbaiki, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sofyan-eks-caleg-asal-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.