Berita Aceh

Mantan Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Divonis Mati karena Kasus Narkoba

Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Sofyan, eks caleg asal Aceh yang ditangkap karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 70 kilogram saat hendak disidangkan di PN Kalianda, Kamis (18/10/2024).(Dokumentasi Kejari Lampung Selatan.) 

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram.

Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.

Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.

Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.

Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.

Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.

Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved