Berita Aceh
Mantan Caleg PKS Terpilih DPRK Aceh Tamiang Divonis Mati karena Kasus Narkoba
Mantan anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih, Sofyan dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba jenis sabu.
Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram.
Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.
Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024.
Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda.
Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.
Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.
Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara
Kunjungi Bener Meriah dan Aceh Tengah, Istri Wagub Aceh Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Baitul Mal Biayai Pemulangan Korban TPPO Asal Aceh Tengah Al Muttakim dari Kamboja |
![]() |
---|
Tokoh Warga di Aceh Tengah Minta Rekrutmen 2 Calon Direktur BUMD tak Ditunda, Ini Penjelasan Pemkab |
![]() |
---|
Yonif TP 854/DK Bantu Bulog Distribusikan Beras ke 5 Desa Binaan di Aceh Tengah |
![]() |
---|
Resmi Beroperasi, Pasar Rakyat Rejewali Dikelola Langsung Koperasi Desa Merah Putih Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.