Kamis, 7 Mei 2026

Berita Aceh

Viral karena Baca Basmallah Diiringi Musik DJ, Selebgram Aceh Minta Maaf setelah Diusut Satpol PP WH

Seorang selebgram Aceh sempat viral di media sosial TikTok karena membaca Basmallah diiringi musik DJ.

Tayang:
Editor: Rizwan
Serambinews.com
Selebgram Aceh, Mira Ulfa didampingi orang tua dan kepala desa tempat ia tinggal saat menghadiri panggilan Satpol PP-WH (SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI) 

TRIBUNGAYO.COM - Seorang selebgram Aceh sempat viral di media sosial TikTok karena membaca Basmallah diiringi musik DJ.

Kasus itu segera saja diusut oleh Satpol PP dan WH Aceh serta Dinas Syariat Aceh dengan memanggil wanita disebut bernama Mira Ulfa (24).

Setelah menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada berbagai kalangan di Aceh dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Wanita ini datang ke Kantor Satpol PP WH Aceh turut didampingi orang tua dan aparatur desa.

Kasus viral video baca Basamallah di media sosial TikTok sempat mendapat kecamatan dari berbagai kalangan di Aceh termasuk anggota DPD RI yang meminta Polda Aceh dan MPU serta dinas terkait mengusutnya.

Melansir Serambinews.com, Selebgram Aceh bernama Mira Ulfa (24), menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat usai aksinya mengucapkan taawuz dan bismillah sambil diiringi musik DJ dalam siaran langsung Tiktok viral di media sosial.

Aksi yang dilakukan pada 12 Januari 2025 tersebut menimbulkan berbagai reaksi publik. Bahkan, sejumlah masyarakat menyebut aksinya itu telah melecehkan agama.

Permintaan maaf itu disampaikan Mira Ulfa di hadapan Kepala Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Jalaluddin dan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Zahrol Fajri, di Kantor Satpol PP/WH setempat, Selasa (21/1/2025). 

Saat menandatangi surat perjanjian dan menyampaikan permintaan maaf ia turut didampingi oleh orangtuanya dan kepala desa. 

“Saya mengakui dan membenarkan bahwa kegiatan live di Tiktok pada tanggal 12 Januari 2024 adalah benar saya dan tindakan yang saya lakukan tidak saya sengaja,” katanya. 

Ia mengaku tindakannya tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, Ulama, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di Tiktok,” ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Ia juga bersedia diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku jika mengulangi hal yang sama. 

“Saya juga bersedia menonaktifkan sementara akun tiktok dan Instagram saya,” ungkapnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved