Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ketahui Lebih Lengkap Syarat, Gaji dan Masa Depan Karier

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan sebagai solusi baru dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Instagram @bknaceh
Ilustrasi- PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan sebagai solusi baru dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan fleksibilitas dan kejelasan status bagi tenaga kerja non-ASN atau honorer.

Dengan gaji yang layak, peluang karier yang terbuka, serta sistem kerja yang fleksibel, kebijakan ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi tenaga honorer dan pemerintahan secara keseluruhan.

Seperti dikethahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu. 

Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih terstruktur kepada tenaga honorer di sektor pemerintahan tanpa mengharuskan mereka bekerja penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan tenaga honorer, tetapi juga membantu pemerintah memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sektor-sektor strategis yang selama ini kekurangan tenaga kerja.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting dari kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah pemberian gaji yang layak. 

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu dijamin memenuhi standar minimum berikut:

1. Setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja.

2. Setara dengan gaji terakhir yang diterima sebagai pegawai non-ASN, jika nominal tersebut lebih tinggi dari UMP.

Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan untuk mengisi berbagai jabatan strategis, antara lain:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Operator dan Pengelola Layanan Operasional

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved