PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Ini Empat Hak yang Didapat Tenaga Honorer Usai Dialihkan
Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Ini Empat Hak yang Didapat Tenaga Honorer Usai Dialihkan
TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai target penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu secara resmi ditetapkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.
Menurut keputusan ini, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Dengan status ini, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur secara detail guna memastikan kesejahteraan dan profesionalisme mereka selama masa kerja.
Hak PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa hak penting, antara lain:
1. Upah Layak
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari:
- Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.
Hal ini memberikan jaminan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap memenuhi standar hidup layak sesuai kondisi masing-masing daerah.
2. Pendanaan yang Terjamin
Gaji PPPK Paruh Waktu akan didanai melalui alokasi belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini memastikan anggaran yang memadai untuk membayar hak-hak mereka.
3. Tunjangan dan Fasilitas Lain
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan dan fasilitas lain, seperti honor untuk tugas tambahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu di Sumut Mendapat THR Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Bagi-Anda-yang-akan-mendaftarkan-diri-menjadi-PPPK-dengan-formasi-tenaga-kesehatan.jpg)