Jumat, 5 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Ini Empat Hak yang Didapat Tenaga Honorer Usai Dialihkan

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Instagram @bknaceh
PPPK Paruh Waktu: Ini Empat Hak yang Didapat Tenaga Honorer Usai Dialihkan 

PPPK Paruh Waktu: Ini Empat Hak yang Didapat Tenaga Honorer Usai Dialihkan

TRIBUNGAYO.COM - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hadir sebagai solusi inovatif untuk melindungi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sesuai target penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu secara resmi ditetapkan melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Menurut keputusan ini, PPPK Paruh Waktu dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja. 

Dengan status ini, hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur secara detail guna memastikan kesejahteraan dan profesionalisme mereka selama masa kerja.

Hak PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa hak penting, antara lain:

1. Upah Layak

Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari:

  • Upah yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
  • Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat kerja.

Hal ini memberikan jaminan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap memenuhi standar hidup layak sesuai kondisi masing-masing daerah.

2. Pendanaan yang Terjamin

Gaji PPPK Paruh Waktu akan didanai melalui alokasi belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Langkah ini memastikan anggaran yang memadai untuk membayar hak-hak mereka.

3. Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan dan fasilitas lain, seperti honor untuk tugas tambahan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved