Minggu, 14 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tegaskan Minimal Gaji yang Diterima Honorer Usai Diangkat

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh.

Tayang:
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
TRIBUNGAYO.COM/BUSTAMI
PPPK PARUH WAKTU: Personel Polres Bener Meriah lakukan pengamanan ketat proses aksi demo tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan ke DPRK setempat terkait penyelesaian non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin, (20/1/2025). Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan tentang jaminan gaji minimal yang diterima Tenaga Honorer usai diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. (Tribungayo.com/Bustami) 

PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tegaskan Minimal Gaji yang Diterima Honorer Usai Diangkat

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kebijakan ini resmi dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kejelasan status dan penghasilan bagi pegawai non-ASN.

Salah satu poin penting dari aturan ini adalah jaminan gaji minimal yang diterima PPPK Paruh Waktu, yakni setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN. 

Selain itu, skema ini juga menawarkan fleksibilitas kerja serta peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan-RB 2025 tentang PPPK Paruh Waktu diambil sebagai langkah strategis dalam penataan tenaga honorer. 

Data Kemenpan-RB menunjukkan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang mencapai 2,3 juta orang pada 2022 telah berkurang menjadi 1,7 juta orang pada 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Akibat penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023, sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.

“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024.

Seluruh instansi pemerintah wajib memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Rini Widyantini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu

Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut beberapa ketentuan seleksinya:

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved