PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tegaskan Minimal Gaji yang Diterima Honorer Usai Diangkat
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Tegaskan Minimal Gaji yang Diterima Honorer Usai Diangkat
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dengan menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini resmi dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kejelasan status dan penghasilan bagi pegawai non-ASN.
Salah satu poin penting dari aturan ini adalah jaminan gaji minimal yang diterima PPPK Paruh Waktu, yakni setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN.
Selain itu, skema ini juga menawarkan fleksibilitas kerja serta peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Latar Belakang Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Keputusan Menpan-RB 2025 tentang PPPK Paruh Waktu diambil sebagai langkah strategis dalam penataan tenaga honorer.
Data Kemenpan-RB menunjukkan bahwa jumlah tenaga non-ASN yang mencapai 2,3 juta orang pada 2022 telah berkurang menjadi 1,7 juta orang pada 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Akibat penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023, sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
“1,7 juta pegawai non-ASN inilah yang seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya pada Desember 2024.
Seluruh instansi pemerintah wajib memahami dan menerapkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Rini Widyantini, dikutip dari laman Kemenpan-RB.
Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu
Menurut KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut beberapa ketentuan seleksinya:
| Pemkab Aceh Tengah Bayarkan Rapelan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Januari-Mei 2026 |
|
|---|
| 20 Tahun Jadi Honorer Cleaning Service di DPRK Aceh Tenggara, Roni Akhirnya Lulus PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 17 Tahun Honorer di Aceh Tenggara, Asmah Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara akan Terima SK |
|
|---|
| Pemkab Bener Meriah Alokasikan Rp4,75 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Personel-Polres-Bener-Meriah-lakukan.jpg)